RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI

UNIVERSITAS HAMZANWADI

 

SEMESTER GANJIL 2021/2022

 

Mata Kuliah

:

Perpajakan

Kode Mata Kuliah

:

 

sks/semester

:

2 SKS/ Semester 5

Fakultas

:

Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi

Program Studi

:

Pendidikan Ekonomi

Dosen Pengampu

:

Rohaeniyah Zain, SE. M.Pd

                                                                                                                                                                     

 

Deskripsi Mata Kuliah

Mata Kuliah ini akan membahas konsep pajak, definisi, dan permasalahan dalam pemungutan pajak. Berikutnya akan dibahas secara komprehensif mengenai Pajak Penghasilan baik tentang konsep penghasilan maupun konsep penerapan perhitungan PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26 dan 29. Pada bagian akhir, juga akan dibahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

 

Tujuan

Tujuan yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan kognitif adalah agar mahasiswa:

1.       Mengetahui dan memahami konsep-konsep dasar dalam perpajakan dan permasalahan yang muncul dalam pemungutan pajak

2.       Mampu melakukan perhitungan, pencatatan, pelaporan dan perencanaan perpajakan untuk wajib pajak badan dan pribadi

3.       Mampu melakukan perhitungan, pencatatan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

 

Tujuan yang berkaitan dengan pengembangan kepribadian (soft-skill) adalah:

Deskripsi

Ket.

Pengembangan ketrampilan teknis

Ada

Pengembangan ketrampilan analitikal

Ada

Pengembangan ketrampilan penetapan tujuan (goal setting)

 

Pengembangan ketrampilan mengelola waktu

 

Pengembangan ketrampilan presentasi (public speaking)

Ada

Pengembangan ketrampilan kerjasama kelompok

Ada

Pengembangan kepercayaan diri

Ada

Pengembangan ketrampilan memecahkan masalah

Ada

Pengembangan ketrampilan Bahasa Inggris

Ada

 

Mata Kuliah Prasyarat

Pengantar Akuntansi

Bahan Bacaan

Wajib:

~    Undang-Undang Perpajakan

 

Pelengkap:

·         Waluyo, Perpajakan Indonesia, Penerbit Salemba 4, 2007. (W)

·         Peraturan Perpajakan lainnya (KMK, PMK, SE, Surat Dirjen Pajak, dll)

·         Bacaan lainnya (Indonesia Tax Review, Jurnal Perpajakan Indonesia, dll)

·         www.pajak.go.id, www.kanwilpajakwpbesar.go.id, www.ortax.org, dll

 

Metode Pengajaran

Dalam setiap pertemuan, mahasiswa diberikan penjelasan konsep-konsep sesuai dengan pokok bahasan dan cara pengajaran sebagai tutorial dan sebagian diskusi.

Dalam diskusi dapat berupa :

-          pertanyaan/kasus yang dibutuhkan oleh dosen

-          Penyajian kasus oleh kelompok yang ditugaskan

-          Mahasiswa wajib mengajukan pertanyaan setelah penyampaian materi oleh kelompok penyaji

-          Pembahasan akhir setelah diskusi oleh dosen

Rincian metode pengajaran yang digunakan pada Mata Kuliah ini adalah:

 

Deskripsi Metode

Ket.

Pengerjaan Kasus

Ada

Kuliah

Ada

Diskusi Kelas

Ada

Proyek Kelompok

-

Laboratorium (in-class experiential exercises)

-

Penggunaan komputer

-

Proyek penelitian independen

-

Pembelajaran kerjasama (cooperative learning)

Ada

 

 

Tugas/Quiz

Mahasiswa dibagi ke dalam 8 kelompok, 2 kelompok akan membahas 1 kasus dari beberapa topik ( pertemuan ke 3, 7, 10, 14).

 

Evaluasi Hasil Pembelajaran

Sistem evaluasi ditekankan pada proses dan partisipasi pembelajaran sehingga setiap tahapan proses mahasiswa akan dinilai oleh dosen dengan aturan dan prosentase sebagai berikut :

 

Komponen Penilaian

Bobot/ Persentase Penilaian

Kehadiran

10 %

Partisipasi

20 %

Tugas/Quis

10 %

Nilai UTS

30 %

Nilai UAS

30 %

 

 

Jadwal Kuliah

 

Sesi ke

Judul Kuliah

Materi Kuliah

Bahan Kuliah

1

Penjelasan kuliah/silabus

1. Pengaturan Kuliah

 

 

dan sebagian pengantar

   a. Mahasiswa berkelompok dalam

 

 

 

      tugas & presentasi

 

 

 

   b. Paper & penilaian

 

 

 

 

 

 

 

2. Pengantar Pajak

Konsep dasar dan

 

 

   a. Konsep-konsep dasar dalam

masalah dalam pe-

 

 

       Pajak

mungutan pajak

 

 

   b. Permasalahan dalam pungutan

 

 

 

       Pajak

 

2

A. Pengantar Pajak (lan-

a. Permasalahan dalam pemungutan pajak

 

 

    jutan)

b. Pajak dilihat dari entitas perusahaan

 

 

 

 

 

 

B. PPh, subjek pajak &

a. Pengertian subjek dari PPh dan

Pasal 3

 

    Objek Pajak Umum

    pengaturan dalam UU

 

 

 

b. Perhitungan Objek-dalam garis besar

Pasal 4, pasal 15

 

 

   di dalam UU PPh (norma, final, normal)

UU PPh

 

 

c. Pembahasan tentang pengertian objek

Pasal 28 ayat 1,2

 

 

   pajak & dampak dalam akuntansi

UU PPh

 

 

 

 

3

PPh Objek Pajak Khusus

a. BUT Pengertian

 

 

BUT

b. Objek Pajak-BUT, Scope, dan perhitu-

UU PPh-pasal 5

 

 

    Ngannya

 

 

 

c. Kasus: identifikasi Subyek Pajak/Obyek Pajak/BUT

 Kasus 1

4 & 5

A. PPh -Pembayaran dan Pelunasan Pajak

Overview sistem pemungutan, potongan,

 

 

 

Cicilan (PPh Ps. 25), dan pelunasan dalam pajak peng-

UU PPh Pasal 25

 

 

Hasilan

 

 

B. PPh pasal 21/26

a. Pemotongan Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

Pasal 21

 

 

b. Objek potongan: Gaji, pension, pesangon, dll

UU PPh

 

 

c. Contoh perhitungan

 

 

 

 

 

6

PPh Pasal 22, 23/26, 24, 4(2), 15

a. Pemotongan Pajak atas obyek:

Pasal 22,23/26,24, 4(2), 15

 

 

- kegiatan impor, pembelian barang, dsb

UU PPh

 

 

-dividen, bunga, penyerahan jasa, dll

 

 

 

-penghasilan luar negeri untuk subyek pajak dalam negeri (kredit pajak PPh Ps. 24)

b. contoh perhitungan

 

7

Kasus

Kasus : Withholding Tax yang mencakup

 Kasus 2

 

 

PPh 21, 22, 23,24,26, 4(2)

 

 

Ujian Tengah Semester

8

PPh -- Ketentuan dalam

a. Penyusutan dan amortisasi

Pasal 10

 

perhitungan penghasilan

b. Harga pokok - metode costing

Pasal 11

 

kena pajak dengan perhi-

c. Kompensasi

Pasal 18

 

tungan biasa/normal

d. Hubungan istimewa

UU PPh

 

 

 

 

9

PPh - pendalaman perhi-

a. Objek pajak -- Wajib pajak dalam negeri, non BUT bila asal pendapatan luar negeri dan    PPh final

UU PPh

 

tungan objek pajak

b. Rekonsiliasi perhitungan objek pajak--dalam perhitungan biasa

 

 

 

  

Pasal yang terkait

 

 

c. PPh Pasal 25/29

bahan kasus

 10

 Kasus PPh

 Pembahasan Kasus PPh

Kasus 3

11

Pajak Pertambahan Nilai

a. Konsep dasar pemungutan PPN dalam objek, tarif, dan perhitungan

 

 

(PPN) dan Pajak Penjualan

 

Pasal 1-5

 

atas Barang Mewah (PPn

b. Faktur pajak : persyaratan dan fungsi

Pasal 7

 

BM)

c. Perhitungan PPN -- terhutang

Pasal 13 (5), (7)

 

 

dan pembayaran

Pasal 13 (6)

 

 

d. Dasar pengenaan PPnBM

Pasal 11a, 12,33

 

 

e. Penerapan Tarif dan Pelaporan

Pasal 9, Pasal 14

 

 

 

Pasal 36, Pasal 16

 

 

 

 UU PPN Pasal 10

12

PPN penyerahan kena pa-

a. Penyerahan Barang Kena Pajak

Pasal 1,3,4

 

jak , Pemungut Pajak, Sya-

b. Penyerahan Jasa Kena Pajak

KMK-pasal 3 (1),

 

rat Pajak Masukan

c. Retur dan Pembatalan Jasa

Pasal 3 (4)

 

 

d. Wajib pungut dan konfirmasi bagi WP

Pasal 16 UU PPN

 

 

e. Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Pasal 9, Pasal 32,

 

 

 

Pasal 6 (13)

 

 

 

KMK Pasal 1 (2)

13

PPN - pengaturan yang per-

a. Perubahan pada nilai piutang

UU PPN Pasal 28

 

lu diperhatikan

b. Pengusaha kecil

 

 

Rekonsiliasi SPM

c. Pembangunan Sendiri

Pasal 16c

 

PPN dengan Rugi Laba

d. Penyerahan non-sales dan penilaiannya

Pasal 34 (pp)

 

 

 

Pasal 16D, JKP

 

 

e. Retur dan Ekspor

 

 

 

f. Pokok-pokok perbedaan pengakuan dalam

 

 

 

   PPN dengan revenue dalam Rugi Laba

 

 14

Kasus PPN 

Pembahasan Kasus PPN

Kasus 4

15

UJIAN AKHIR SEMESTER

 

 

 

 

 

Statement of Authorship

 

Saya/kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa makalah/tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan saya/kami sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang saya/kami gunakan tanpa menyebutkan sumbernya.

 

Materi ini tidak/belum pernah disajikan/digunakan sebagai bahan untuk makalah/tugas pada Mata Kuliah lain kecuali saya/kami menyatakan dengan jelas bahwa saya/kami menyatakan menggunakannya.

 

Saya/kami memahami bahwa tugas yang saya/kami kumpulkan ini dapat diperbanyak dan atau dikomunikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiarisme.”

 

Nama                           :

NPM                             :

Tandatangan                 :

Mata Kuliah                   :

Judul Makalah/Tugas     :

Tanggal                         :

Dosen                           :

 

(Dibuat oleh seluruh anggota kelompok)